SEKILAS PERKEMBANGAN HAM DI INGGRIS
Secara umum Para pakar HAM di dunia sepakat bahwa Hak Asasi Manusia itu di mulai dengan lahirnya piagam Magna Charta di Inggris. di mulai pada masa pemerintahan raja John Lackland 1192 - 1216. Raja yang bersifat abolutisme dalam pemerintahannya menimbulkan protes dari para bangsawan, sehingga melahirkan Magna Charta yang berisikan bahwa raja tidak boleh bertindak sewenang - wenang, dimana dalam tindakan tertentu raja harus mendapatkan persetujuan dari bangwasan.
Walaupun tidak secara menyeluruh, Magna charta di inggris sudah dapat melahirkan konsep dasar Ham, dikarenakan pada masa pemerintahan raja - raja di inggris terdahulu, kekuasaan dari Raja adalah mutlak, dan setiap kebijakan dari raja adalah hukum yang harus di jalankan oleh kerajaannya. Inggris mengenal 2 konsep hukum yaitu, tertulis dan tidak tertulis yang masih di berlakukan sampai sekarang di negaranya.
Dalam tahap selanjutnya HAM di Inggris mulai di kembangkan secara luas, ditandai dengan lahirnya :
Walaupun tidak secara menyeluruh, Magna charta di inggris sudah dapat melahirkan konsep dasar Ham, dikarenakan pada masa pemerintahan raja - raja di inggris terdahulu, kekuasaan dari Raja adalah mutlak, dan setiap kebijakan dari raja adalah hukum yang harus di jalankan oleh kerajaannya. Inggris mengenal 2 konsep hukum yaitu, tertulis dan tidak tertulis yang masih di berlakukan sampai sekarang di negaranya.
Dalam tahap selanjutnya HAM di Inggris mulai di kembangkan secara luas, ditandai dengan lahirnya :
- Due Process of Law Fair and Trial
- Common Law ( Hukum Adat )
- The Great Charter Of Liberties 1297
- Petititons Of Rights
- Hobbeas Corpus Act 1697
- The Glorious Revolution : Bill Of Right yang mengubah bentuk sistem pemerintahan Inggris Menjadi ParlementeR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar